Mungkin kita sering mendengar kata akreditasi dikaitkan dengan sebuah Kampus, Fakultas dan sekolah, namun sekarang pemerintah mewacanakan semua fasilitas pelayanan publik wajib diakreditasi tak terkecuali puskesmas.
Pelaksanaan Akreditasi Puskesmas sudah direncanakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sejak tahun 2015 dan pada tahun 2019 semua puskesmas di Indonesia wajib terakreditasi. Dengan demikian kita sebagai insan kesehatan terutama yang berkerja di puskesmas, setuju tidak setuju, suka tidak suka dengan akreditasi puskesmas namun harus kita ikuti.
Pelaksanaan Akreditasi Puskesmas tidaklah sulit seperti yang dibayangkan insan puskesmas dan tidak menambah pekerjaan baru bagi puskesmas, justru dengan akreditasi puskesmas kita hanya perlu mendokumentasikan apa yang dikerjakan dan mengerjakan apa yang sudah didokumentasikan, dengan kata lain motto akreditasi adalah “Kerjakan apa yang ditulis dan tulis apa yang dikerjakan”.
Penting untuk kita ketahui bagaimana pelaksanaan Akreditasi Puskesmas tersebut. Beberapa informasi akan kami sajikan di sini namun merupakan garis-garis besar dari pelaksanaan Akreditasi Puskesmas yang kami ambil dari berbagai sumber.
Apa Itu Akreditasi Puskesmas?
Akreditasi adalah Pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independenpenyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa puskesmas itu memenuhi standar pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah ditetapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.
Standar Akreditasi Puskesmas:
Standar Akreditasi Puskesmas terdiri dari 3 (Tiga) Kelompok kerja (POKJA) dan masing-masing pokja terdiri dari 3 (Tiga) BAB:
I. Pokja Administrasi dan Manajemen (Admen), terdiri dari:
- Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
- Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas(KMP)
- Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
II. Pokja Upaya Kesehatan Masyarakat
- Bab IV. UKM yang Berorientasi Sasaran (UKMBS)
- Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen UKM (KMUKM)
- Bab VI. Sasaran Kinerja UKM (SKUKM)
III. Pokja Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
- Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
- Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
- Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Dasar Hukum Akreditasi Puskesmas
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu serta merata dan non diskriminatif.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 49 bahwa setiap dokter/dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
Mengapa Perlu Akreditasi Puskesmas?
Masalah Penilaian kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas menunjukkan hasil yang belum memenuhi standar kualitas merupakan isu utama mengapa puskesmas perlu di akreditasi. Hal ini disebabkan proses pelaksanaan kegiatan tidak diukur dengan baik, tidak dimonitor dengan baik, tidak dikendalikan dengan baik dan tidak dipelihara dengan baik serta tidak disempurnakan dengan baik.
Di era Reformasi puskesmas diharapkan mampu :
- memberian pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat yang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah;
- Puskesmas sebagai ujung tombak dan sekaligus sebagai tolok ukur pelayanan publik di bidang kesehatan, merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi;
Apa Manfaat Akreditasi Puskesmas?
Inilah manfaat akreditasi puskesmas:
- Memberikan keunggulan kompetitif
- Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap fasyankes
- Menjamin diselenggarakannya pelayanan kesehatan primer kepada pasien dan masyarakat.
- Meningkatkan pendidikan pada staf Fasyankes primer untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
- Meningkatkan pengelolaan risiko baik pada pelayanan pasien baik di Puskesmas maupun fasyankes primer lainnya, dan penyelenggaraan upaya Puskesmas kepada masyarakat
- Membangun dan meningkatkan kerja tim antar staf fasyankes primer
- Meningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerja
- Meningkatkan keamanan dalam bekerja.
Siapakah Pelaksana Akreditasi Puskesmas?
Tim Akreditasi Puskesmas
- Tim di Puskesmas yang bertanggungjawab menyiapkan Puskesmas dalam memperoleh Akreditasi Puskesmas;
- Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas;
- Bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan persiapan akreditasi Puskesmas.
Tim Pendamping Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Tim yang telah dilatih dan ditugaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mendampingi Puskesmas dalam penyelenggaraan akreditasi
- Tim yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan anggota yang berasal dari pejabat fungsional atau struktural Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau pihak ketiga atau lembaga lain;
- Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Pendamping Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Bagaimana Proses dan Mekanisme Akreditasi Puskesmas?
Proses Survei Akreditasi:
- Survei akreditasi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari
- Jumlah surveyor sebanyak 3 (tiga) org.
- Survei berdasarkan pada standar instrumen akreditasi
- Disusun kesimpulan hasil penilaian akreditasi yang akan dilaporkan kepada Komisi Akreditasi Puskesmas.
Proses Penetapan Akreditasi
- Komisi Akreditasi Puskesmas menerima hasil penilaian/rekomendasi dari tim surveyor
- Penerbitan sertifikat kelulusan sertifikasi oleh Komisi Akreditasi
- Pengiriman sertifikat kelulusan akreditasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi;
Mekanisme Akreditasi Puskesmas:
Perhatikan alur gambar berikut untuk mengetahui mekanisme Akreditasi Puskesmas:
Mekanisme Akreditasi Puskesmas
|
Keterangan:
- Pengajuan permohonan akreditasi
- Cek kesiapan Puskesmas
- Mengirimkan surat permohonan akreditasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi
- Meneruskan permohonan kepada Komisi Akreditasi
- Menugaskan koordinator untuk membentuk tim surveyor
- Survei Akreditasi
- Pengiriman hasil survei kepada koordinator surveyor
- Meneruskan rekomendasi hasil survei kepada Komisi Akreditasi
- Penerbitan sertifikasi oleh Komisi Akreditasi yang kemudian dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi
- Meneruskan sertifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Menyerahkan sertifikasi akreditasi kepada Puskesmas atau Klinik.
Kapankah Pelaksanaan Akreditasi?
- Akreditasi Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Akreditasi Klinik dilaksanakan sesuai dengan usulan Klinik yang bersangkutan
- Pada tahun 2019 akreditasi akan menjadi persyaratan PPK 1 sebagai provider JKN (recredentialing fasilitas primer).
Demikianlah informasi tentang akreditasi, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Sumber :http://dinkes.pidiekab.go.id/akreditasi-puskesmas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar